MEDIA SOSIAL

LINE Disdukcapil

Kategori

Lokasi

Kadispenduk Kabgor Paparkan 2 Kebijakan Baru yang Serba Digital untuk Dokumen Adminduk

By On Juli 08, 2020

Kadispenduk Kabgor Paparkan 2 Kebijakan Baru yang Serba Digital untuk Dokumen Adminduk


GORONTALO GEMILANG-Dispendukcapil Kabupaten Gorontalo menggelar pertemuan dengan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Badan Pertanahan, serta Bank BRI dan Muamalat dalam rangka menyamakan persepsi terkait dokumen Adminduk.
“Maksud dan tujuan rapat ini menyamakan presepsi, interpretasi serta tindakan terhadap perubahan regulasi tentang dokumen adminduk dengan para pengguna layanan dokumen adminduk,” kata Kadispendukcapil Kabgor, Muhtar Nuna, Rabu (8/7)
Muhtar menjelaskan, ada 2 kebijakan baru yang perlu disosialisasikan kepada stakeholder agar tidak terjadi benturan kebijakan ketika di lapangan yang berakibat terhadap kerugian masyarakat.
Pertama, dokumen kependudukan dengan format digital dan sudah ditandatangani secara elektronik dan KTP-el tidak memerlukan pelayanan legalisir.
“Artinya bahwa seluruh dokumen yang sudah menggunakan tanda tangan elektronik seperti KK, akta dan juga KTP tidak akan kami layani untuk permintaan legalisir,” ucapnya.
Selanjutnya, penggunaan bahan untuk produk layanan sesuai Permendagri Nomor 109 tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Adminduk Pasal 12 berbahan baku kertas HVS 80 gram ukuran A4.
Artinya sejak tanggal 1 Juli Dispenduk tidak lagi menggunakan kertas security printing sebagaimana biasanya. Proses pengajuan layanan juga telah tersedia secara online untuk memudahkan masyarakat.
“Cukup dirumah diajukan maka kami akan kirimkaan dokumen hasilnya dalam bentuk pdf ke no WA atau email pemohon dan pemohon bisa mencetaknya dimana saja tanpa menggunakan kertas hologram atau security printing yang sulit untuk didapatkan oleh masyarakat, cukup dengan menggunakan kerta hvs uk a4 berat 80 gram,” pungkasnya.
Selain itu, keabsahan dokumen elektronik bisa diteliti menggunakan aplikasi pembaca barcode tanda tangan elektronik. Dengan demikian, seluruh pelayanan di Dispenduk telah menggunakan sistem online dan diharapkan perubahan ini bisa dipahami oleh seluruh instansi lembaga terkait serta masyarakat.(HT)

Apel Pencanangan Zona Integritas

By On Juli 08, 2020

Apel Pencanangan Zona Integritas


Bupati Gorontalo Bpk. Nelson Pomalingo dalam Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) & Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)

Disdukcapil Kabgor Pastikan Berkas Adminduk Dengan Kertas HVS Lebih Aman Dan Valid

By On Juli 08, 2020

Disdukcapil Kabgor Pastikan Berkas Adminduk Dengan Kertas HVS Lebih Aman Dan Valid



LIMBOTO,  — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gorontalo (Kabgor) mulai memberlakukan pencetakan segala bentuk administrasi kependudukan (Adminduk) sejak tanggal 1 juli memakai kertas HVS dengan berat 80gram ukuran A4. Disdukcapil juga memastikan bahwa segala dokumen yang dicetak dikertas tersebut lebih aman dan valid dibandingkan dengan kertas security printing yang perlu tanda tangan manual.
Hal tersebut disampaikan oleh kepala Dinas Kependudulan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gorontalo, Muhtar Nuna, saat memimpin rapat pembahasan Benturan Kebijakan/Kepentingan, Antara Kebijakan Dokumen Adminduk Dengan Penerima Layanan Dokumen Adminduk di Disdukcapil Kabgor siang ini.
Ia mengatakan, bahwa sampai dengan saat ini masih banyak instansi yang menolak berkas masyarakat yang dicetak menggunakan kertas HVS 80gram dengan alasan bahwa kertas tersebut hanyalah copyan dan bukan berkas asli.
“Sampai dengan saat ini masih banyak masyarakat yang dikecewakan oleh lembaga atau instansi yang menggunakan dokumen adminduk sebagai persyaratan layanan oleh karena hanya membawa dokumen yang dicetak pada kertas HVS. Katanya hanya fotocopy, padahal itu adalah dokumen asli yang menggunakan tanda tangan elektronik” Ungkap Muhtar usai memimpin rapat di Disdukcapil siang ini. Rabu (08/07/2020).
Muhtar juga mengungkap, masih banyak juga masyarakat yang datang ke kantor untuk meminta legalisir dokumen, padahal dokumen yang dicetak menggunakan kertas HVS sudah menggunakan tanda tangan elektronik dengan sistem barcode.
“Masih banyak juga masyarakat yang datang meminta legalisir dokumen adminduk yang sudah ditandatangani secara elektronik atas permintaan lembaga atau instansi yang mempersyaratkan dalam layananya” Kata Muhtar
Penggunaan kertas HVS sebagai pengganti kertas security printing, kata Muhtar, merupakan kemudahan yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat, agar dalam melakukan pengurusan dokumen adminduk, masyarakat tidak perlu datang ke kantor, cukup data pemohon dikirim ke e-mail Disdukcapil, maka Disdukcapil akan mengirimkan datanya dalam bentuk PDF, dan pemohon bisa mencetak sendiri berkas tersebut.
Melalui rapat tersebut, ia meminta para instansi terkait tidak perlu ragu dengan segala dokumen adminduk yang menggunakan kertas HVS. Selain itu ia juga berharap agar tidak terjadi lagi benturan kebijakan pemerintah khususnya pada pengelolaan adminduk.
“Sehingga itu saya mengadakan rapat menghadirkan pemangku kepentingan agar sekiranya kedepan tidak akan lagi terjadi benturan kebijakan dan kepentingan yang bertentangan dengan aturan pemerintah khususnya dalam pengelolaan dokumen adminduk” Tutup Muhtar. (Iyal)
sumber : https://mediasulutgo.com/2020/07/08/disdukcapil-kabgor-pastikan-berkas-adminduk-dengan-kertas-hvs-lebih-aman-dan-valid/

Taukah Anda? Prosesi Pencatatan Perkawinan Bagi Non-Musim Dilakukan Di Disdukcapil

By On Juli 07, 2020

Taukah Anda? Prosesi Pencatatan Perkawinan Bagi Non-Musim Dilakukan Di Disdukcapil



LIMBOTO, — Kebanyakan orang mengetahui prosesi pencatatan perkawinan secara agama muslim biasanya dilakukan di Kantor Urusan Agama (KAU). Sedangkan untuk prosesi pencatatan sipil perkawinan bagi non-muslim dilakukan di Dinas Pencatatan Sipil dan Kependudukan (Disdukcapil) diwilayah masing-masing.
Muhtar Nuna, selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gorontalo (Kabgor) mengatakan bahwa, setiap pencatatan perkawinan bagi agama non-muslim dilakukan di Disdukcapil, agar bisa dinyatakan sah secara hukum.
“Untuk warga yang beragama non-muslim, untuk perkawinan secara agama, itu dilaksanakan oleh pemuka agama masing-masing dan secara agama sudah sah, tapi secara hukum belum sehingga perlu adanya pencatatan perkawinan yang dilakukan oleh pejabat pencatatan nikah, dan itu merupakan tugas dari Disdukcapil” Ungkap Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gorontalo (Kabgor) Muhtar Nuna usai melakukan prosesi pencatatan perkawinan bagi non-muslim kemarin. Sabtu (04/07/2020).
Muhtar juga mengungkapkan, pelayanan pencatatan perkawinan bisa dilakukan kapan saja, bahkan kata dia, sekalipun hari libur, pihaknya tetap akan melakukan pelayanan.
Adapun fungsi dari pencatatan perkawinan ini, lanjut Muhtar, untuk kepastian hukum perkawinan kedua mempelai, dan yang kedua untuk perlindungan hukum, misalnya jika terjadi perceraian maka hak asuh anak dan hal lainnya dapat diketahui.
“Fungsi dari pencatatan sipil ini yang pertama untuk kepastian hukum terhadap kedua mempelai yang sudah menikah secara agama, maka secara negara juga harus dipastikan statusnya. Kemudian yang kedua untuk perlindungan hukum. Jika terjadi sesuatu maka akta perkawinan ini menjadi dasar. Misalnya terjadi perceraian, maka hak asuh anak dapat diketahui disini” Terang Muhtar
Lebih lanjut, kata dia, pencatatan perkawinan bagi non-muslim ini sudah ke empat kalinya dilakukan selama kepemimpinannya, dan ia juga mengakui bahwa kemarin ada yang meminta untuk melakukan pencatatan sipil tapi tertunda karena pandemi covid-19.
“Ini sudah kali keempat kami melakukan hal ini di Disdukcapil selama saya memimpin. Kemarin juga ada yang meminta tapi karena masih pandemi covid-19 maka tertunda” Tutup Muhtar (Iyal)
Sumber : https://mediasulutgo.com/2020/07/04/taukah-anda-prosesi-pencatatan-perkawinan-bagi-non-musim-dilakukan-di-disdukcapil/

KAWIN Di CAPIL dapat Akta Perkawinan

By On Juli 05, 2020

KAWIN Di CAPIL dapat Akta Perkawinan.. #DisdukcapilKabGorontalo


Kadis Dukcapil Muhtar Taufik Saleh Nuna, S.STP, ME dalam Prosesi Pencatatan Perkawinan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gorontalo


KAJARI TIBA-TIBA DATANGI PENGADILAN AGAMA, ADA APA YA????

By On Juli 03, 2020



Kejari gandeng Pengadilan Agama, Kementerian Agama dan Dinas Dukcapil membantu masyarakat mengurus isbat nikah, dokumen kependudukan dan dokumen lainnya demi memberikan ketenangan, kenyamanan dan kepastian hukum status kependudukan.


Melalui program Jaksa Sahabat Masyarakat, Kejari Kab Gorontalo membuat konsep penegakan hukum promotif dan preventif salah satunya membangun "Kecamatan Binaan" dengan slogan "Zona Nyaman Zero Pelanggaran" dengan menggandeng berbagai stakeholders untuk mencegah dan mengatasi permasalahan hukum di masyarakat. Kali ini Kejari menggandeng Pengadilan Agama, Kementerian Agama dan Dinas Dukcapil untuk membantu masyarakat mengurus isbat nikah, dokumen kependudukan dan dokumen lainnya demi memberikan ketenangan, kenyamanan dan kepastian hukum status kependudukan

Kertas HVS Jadi Bahan Adminduk, Kadis Disdukcapil Kabgor Sampaikan Hal Ini

By On Juli 01, 2020

Kertas HVS Jadi Bahan Adminduk, Kadis Disdukcapil Kabgor Sampaikan Hal Ini


Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gorontalo, Muchtar T. Saleh Nuna. Doc. Istimewa


Resmi mulai hari ini tanggal 1 Juli 2020 dokumen administrasi kependudukan akan berubah. Perubahan ini tidak saja terjadi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gorontalo (Kabgor), namun juga di Disdukcapil se-Indonesia.
Perubahan yang dimaksud adalah pencetakan adminduk, seperti Akta dan Kartu Keluarga (KK) tidak lagi menggunakan kertas security printing atau kertas hologram berwana biru seperti biasanya. Namun dokumen tersebut akan menggunakan kertas HVS A4 80 gram berwarna putih. Perubahan itu pun berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan.
Kadis Dukcapil Kabupaten Gorontalo Muchtar T. Saleh Nuna S.STP, ME mengatakan, meskipun terjadi perubahan pencetakan dokumen pada 1 Juli ini, dokumen-dokumen sebelumnya yang masih menggunakan kertas hologram masih tetap berlaku.
“Untuk dokumen-dokumen yang masih menggunakan security printing tetap masih berlaku, kecuali ada perubahan yang nantinya diterbitkan dokumen mempergunakan HVS A4 80 gram,” katanya, ketika di hubungi awak media melalui sambungan telfon, Rabu (01/7).
Perubahan bahan baku pencetakan dokumen ini, untuk seluruh akta-akta dan Kartu Keluarga (KK) kecuali e-KTP dan Kartu Identitas Anak (KIA). Muchtar menambahkan, kendati ada perubahan media, layanan di Disdukcapil tetap terpusat pada layanan Sitem Pendaftaran Daring Selain.
“Aturan ini sudah kami terapkan di desa/kelurahan dan kecamatan, serta ruang pelayanan yang ada di sini,” ujarnya.


“Jadi masyarakat diharapkan tidak kaget ketika ada perubahan media cetak dokumen Adminduk. Kekuatanya tetap sama dan sah berlaku, baik yang lama menggunakan media security printing ataupun yang menggunakan kertas HVS 80 gram warna putih,” ucapnya.
Disinggung mengenai keamanan bentuk akta dan KK yang keluarannya mirip seperti kertas fotocopy itu, Kadisdukcapil menyebutkan, hal itu tidak masalah. Kedepan keluaran dokumen akan seperti itu bentuknya.
“Nanti semuanya akan seperti ini. Hanya kertas putih seperti fotocopy. Tapi keabsahannya bisa dipertanggungjawabkan. Ini juga langsung ditandatangani. Tidak lagi menggunakan pulpen. Tapi sudah menggunakan tandatangan digital,” tandasnya.

Sumber : https://gorontalo.gebraknews.co.id/2020/07/kertas-hvs-jadi-bahan-adminduk-kadis-disdukcapil-kabgor-sampaikan-hal-ini/2/ 


Anak-anak di Kabgor Wajib Miliki KIA, Ini Penjelasannya

By On Juni 29, 2020

Anak-anak di Kabgor Wajib Miliki KIA, Ini Penjelasannya



GORONTALO GEMILANG (barometernewsgo.com)-Dispendukcapil dan Dinas Pendidikan Kebudayaan Kabupaten Gorontalo melakukan kerjasama untuk pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA).
Kadispendukcapil Kabgor Muhtar Nuna mengatakan melalui program SASKIA (Setiap Anak Sekolah punya KIA), pihaknya akan menyasar anak-anak di sekolah terutama sebagai syarat pendaftaran.
“Seluruh anak anak TK, PAUD, SD SMP SMA yang di bawah 17 tahun di bawah Dinas Pendidikan Kebudayaan kita akan bisa bekerjasama dalam penerimaan siswa baru diwajibkan untuk bisa memiliki KIA sebagai persyaratan masuk tahun ajaran baru,” kata Muhtar di Aula Dinas Pendidikan Kabgor, Senin (29/6).
Menurut Muhtar saat ini masih ada 85 ribuan anak di Kabgor yang masih belum memiliki KIA. Ia berharap, seluruh orang tua untuk pro aktif membuatkan KIA untuk anak-anaknya.
Layanan pembuatan, bisa secara online di website atau datang ke kantor Dispenduk Kabgor dengan membawa akta kelahiran serta pas foto untuk anak usia 5 tahun ke atas.
“Anak-anak di Kabupaten Gorontalo berjumlah 125.087 orang, yang punya kartu identitas anak itu baru 34 ribu sekian sehingga 85 ribuan yang blm punya kartu Identitas anak. Kartu ini sangat penting agar mereka memiliki sebuah tanda pengenal,” tutur dia.
Sementara itu, Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo mengapresiasi langkah dari Dispenduk. Ia meminta Dispenduk untuk berkolaborasi dengan berbagai dinas untuk menjaring anak-anak mendapatkan KIA.
Sebab, KIA ini akan dipergunakan sebagai administrasi anak dalam memenuhi kebutuhannya. Serta menjadi data atas kebijakan anak yang akan dibuat pemerintah.
“Target kami minimal 85 persen anak anak Kabupaten Gorontalo mendapat kartu identitas anak. Kolaborasi dengan Depag Dikbud Puskesmas dalam rangka untuk menjaring identitas,” pungkasnya.(HT)


Sumber : https://barometernewsgo.com/2020/06/29/anak-anak-di-kabgor-wajib-miliki-kia-ini-penjelasannya/